Tim Kuasa Hukum Paslon No 1 Datangi Panwas Minahasa, Ada Apa Ya?

(Suasana pemeriksaan alat bukti dan mendengarkan keterangan saksi yang di bawah tim kuasa hukum Paslon Nomor Urut 1 ke kantor Panwaslu Kabupaten Minahasa)

TONDANO – Siang ini, Tim kuasa hukum dari pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa, Nomor Urut 1 Ivan Sarundajang-Careigh Naichel Runtu, mendatangi kantor Panitia Pengawas Pemilihan Umum (PANWASLU) Kabupaten Minahasa, dengan mengantar beberapa alat bukti dan saksi, terkait dugaan pelanggaran dalam gelara Pilkada Minahasa tahun 2018. Selasa (3-7-2018)

(Suasana pemeriksaan alat bukti dan mendengarkan keterangan saksi yang di bawah tim kuasa hukum Paslon Nomor Urut 1 ke kantor Panwaslu Kabupaten Minahasa)

Saat diwawancarai oleh awak media, salah satu kuasa hukum yakni Erick Mingkid mengatakan, pihaknya mendatangi kantor Panwas dengan tujuan untuk melaporkan beberapa dugaan pelanggaran yang terjadi saat proses pencoblosan pada tanggal 27 Juni yang lalu.

(Salah satu kuasa hukum dari paslon nomor urut 1 Erick Mingkid, yang diwawancarai oleh awak media)

“Ada beberapa indikator dalam hal ini, misalnya money politik, ada indikator tentang penyelenggara yang tidak netral, ada indikator tentang mobilisasi ASN, ada indikator penyebaran formulir C-6 yang tidak tersebar. Artinya begini, dia sudah terdaftar dalam DPT tetapi dia tidak mendapatkan surat panggilan , itu juga adalah pelanggaran Pidana, kerena dia memasung hak konstitusi dari pemili tersebut, baru juga ada pelanggaran tentang logistik yang tidak sampai pada tempat – tempat pemungutan suara” tutur Mingkid yang dahulunya adalah ketua tim pemenang dari Pasangan Calon Nomor Urut 1 ini, sembari mengatakan bahwa pihaknya juga sudah sempat mengadu ke pihak Gakumdu.

“Gakumdu memang sudah memilah-milah, dan kurang lebih 12 temuan yang diteruskan dan dibawah ke Panwas. Nanti mereka memilah-milah berapa yang masuk dalam kategori Pidana dan berapa yang masuk dalam pelanggaran administrasi, serta berapa yang masuk dalam pelanggaran Kode etik penyelenggara” tuturnya kembali.

(Salah satu alat bukti yang dibawah)

Saat ditanyai mengenai temuan-temuan apa saja yang dilaporkan, Mingkid membeberkan beberapa diantaranya yakni,  adanya dugaan mobilisasi ASN yang terlihat saat dimana, adanya oknum camat menggunakan pakaian dinas yang memasuki tempat pemungutan suara, tanpa seisin pihak penyelenggara, yang dinilai harusnya menjadi tempat netral dan juga terlihat mengarahkan lewat gesturnya, serta ada dugaan pengerusakan surat suara, yang terlihat dicoret oleh beberapa oknum penyelenggara.

(Saat proses mendengarkan keterangan salah satu saksi, dalam dugaan pelanggaran yang terjadi dalam gelaran Pemilihan Kepala Daerah 2018 di Kabupaten Minahasa)

“Pihak penyelenggara, yang dalam hal ini adalah wasit harusnya netral, dia sudah melihat disitu ada niat yang diwujudkan dalam bentuk penegerusakan surat suara, kalau dia membiarkan hal itu maka dia bisa dikenakan dengan pidana, karena membiarkan pengerusakan logistik Pemilu terjadi. Oknum tersebut bisa kena dua,  yakni pelanggaran kode etik dan bisa kena pidana, karena ada indikasi pembiayaran pengerusakan logistik Pemilu yang adalah dokument Negara” tuturnya lebih lanjut.

Diketahui pihak tim kuasa hukum yang juga beranggotakan, Yanes Palilingan dan Fausil Bakari ini,  menghadirkan beberapa alat bukti seperti rekaman visual (vidio), rekaman suara (audio) serta sejumlah foto dan beberapa orang saksi. ***

Penulis : Riedel Memah