Turun ke Dapil, 44 Anggota DPRD Sulut Sosper Perda Penyandang Disabilitas dan Perda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

UNTUK kedua kalinya DPRD Sulut melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) kepada masyarakat.

Ketua DPRD Sulut Fransiscus A Silangen saat melaksanakan sosper perda.

Diawal tahun 2022 ini, 44 Anggota DPRD Sulut turun ke daerah pemilihan (dapil) untuk mensosialisasikan Dua Produk Hukum Daerah yang telah ditetapkan DPRD Sulut lewat rapat paripurna.

Adapun perda yang disosialisasikan adalah Perda Nomor 8 Tahun 2021, Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas dan Perda Sulut Nomor 9 Tahun 2021, Tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.

Sosialisasi dua perda ini dilaksanakan oleh Anggota DPRD Sulut terhitung sejak 21 – 27 Januari 2022.

Ketua Dewan Fransiscus A Silangen foto bersama masyarakat.

Para anggota dewan harus kembali ke daerah pemilihan (Dapil) masing-masing untuk mensosialisasikan dua perda yang berhasil di telorkan oleh para legislator DPRD Sulut, bersama dengan narasumber masing-masing.

Seperti yang dilaksanakan oleh Ketua DPRD Sulut, dr. Fransiscus Andi Silangen pun melakukan kegiatan sosialisasi perda tersebut di Kelurahan Menente Kecamatan Tahuna.

Melky J Pangemanan saat melaksanakan sosialisasi Perda di Minut

Adapun, materi Perda tersebut di sampaikan oleh Sam Soronsong SH,MH. Ketua DPRD Sulut dr. Fransiscus Andy Silangen dalam sambutannya memaparkan bahwa sosialisasi perda tersebut terlaksana untuk memberikan sosialisasi bagi masyarakat sulawesi utara.

“Bahwa di sulawesi utara sudah ada perda yang mengatur tentang perlindungan dan pemberdayaan masyarakat serta perda tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin,” tutur Silangen, Kamis (27/1/22) pekan lalu.

Amir Liputo saat melaksanakan sosper Perda di dapil Manado yang digelar di Kantor DPRD Sulut.

Legislator lainnya seperti Ayub Ali Albugis melaksanakan kegiatan Sosper di dua lokasi yakni di wilayah Mapanget tepatnya di Pondok Pesantren Alkhairat, Jumat (28/1/22) dan di Kelurahan Paniki tepatnya di ruang serbaguna Masjid Al Muhajirin, Sabtu (29/1/22) sore.

Dalam kegiatan sosper tersebut Ayub Ali menghadirkan Narasumber Roy Yusuf Laia SH dan dimoderatori oleh Abbas Ahmad.

Pada sosialisasi tersebut Ayub menyebut bahwa dirinya banyak mendapat pertanyaan serta masukan terkait kedua perda trsebut. Namun pada intinya kedua perda dapat diterima oleh masyarakat.
“Pada intinya masyarakat welcome dan menerima serta akan mensosialisasikan kepada masyarakat luas di mana mereka menetap,” kata Ayub.

Henry Walukow turun ke dapil sosper perda.

Begitu juga yang dilakukan oleh Wakil ketua Komisi I DPRD Sulut Herol Vresly Kaawoan yang melaksanakan sosper di dua lokasi, Pertama di Desa Sea Mitra, Kecamatan Pineleng dan lokasi ke dua di Desa Kasuratan, Kecamatan Remboken Kabupaten Minahasa.

Hal yang sama juga dilakukan oleh legislator DPRD Sulut Dapil Minut-Bitung Melky JAkhin Pangemanan yang melaksanakan Sosper di Desa Treman, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara (Minut).

Ayub Ali sosper Perda di Kota Manado.

“Jadi Perda ini adalah hadiah atau ole-ole bagi penyandang disabilitas di Sulut karena ditetapkan di hari penyandang disabilitas sedunia (3 Desember, red). Bro Allan Umboh dan rekan-rekannya berdoa selalu untuk kehadiran perda ini,” urai Ketua DPW PSI Sulut.

Herol V Kaawoan sosper di Minahasa.

Sementara itu, Legislator Dapil BMR Ir. Julius Jems Tuuk melaksanakan sosper bersama dengan Jemaat Gereja Masehi Injili di Bolaang Mongondow (GMIBM) Petra Pangian, Desa Pangian Tengah, Kecamatan Passi Timur.
Menurut Tuuk tujuan dilaksanakan Sosper supaya Perda yang dihasilkan oleh DPRD Sulut bisa diketahui terlebih khusus membahas Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas dan Perda Tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.

Jems Tuuk Sosper di Bolmong Raya

“Sebelum Perda ini keluar kira-kira pada tahun 2016 dan 2017, saya banyak berkecimpung dan terlibat dalam organisasi anak-anak disabilitas dan masyarakat Sulut penyandang disabilitas. Masyarakat ini kurang diperhatikan oleh pemerintah dalam hal ini alokasi APBD. Tiap kali mau minta bantuan musti bakalae dulu baru dapa perhatian sehingga DPRD Sulut membuat Perda inisiatif,” tegas legislator daerah pemilihan (Dapil) Bolaang Mongondow Raya (BMR).

Tuuk juga mengatakan, terkait dengan bantuan hukum, banyak sekali masyarakat miskin yang menjadi korban karena tidak lagi beracara di pengadilan.

“Oleh sebab itu pemerintah dan DPRD Sulut membuat Perda ini. Nanti kalau ada masyarakat yang bermasalah hukum yang tidak paham akan hal tersebut di pengadilan, nanti bapak pendeta bisa memfasilitasi kepada Biro Hukum dan mereka akan memberikan bantuan pengacara. Pengacara itu kerja sama dengan pemerintah,” tandasnya. (adv/mom)