Digugat Perkara Tanah, Hari Ini Kapolres Minut Jawab Permohonan Oma Estefin

Ketua PN Airmadidi, Agus Tjahjo Mahendra, SH

AIRMADIDI – Setelah mendengarkan permohonan pemohon Oma Estefinah Kapoh (59) dan Ferry Manewus (61) melalui kuasa hokum, Reinhard Mamalu, SH atas gugatan praperadilan terhadap Polres Minut, Jumat (20/10/2017) pekan lalu. Senin (23/10/2017) hari ini, memasuki agenda mendengarkan jawaban termohon, Kapolres Minut.

Kepala Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Airmadidi, Minut, Agus Tjahjo Mahendra, SH membenarkan sidang sidang hari ini dipimpin hakim tunggal Christyane P. Kaurong, SH, M.hum dan Panitra Pengganti, Yunarius Majang, SH.

“Sidang perdana praperadilan dengan pokok perkara masalah tanah pemohonnya dua orang, Estefinah Kapoh dan Ferry Manewus sudah dilaksanakan. Termohonnya Polres Minut. Senin dilanjutkan mendengarkan jawaban dari termohon diwakili dua penyidik,” jelas Mahendra.

Materi gugatan praperadilan dari Oma Estefin dan Ferry Manewus seperti dijelaskan Kuasa Hukum, Rainhard Mamalu, SH ada tiga, yakni penangkapan, penehanan dan penetapan tersangka.

“Kami menilai apa yang telah dilakukan penyidik terhadap klien kami  inprosedural. Belum dilakukan pemeriksaan di tingkat penyidikan tiba-tiba langsung ditetapkan tersangka dan langsung ditahan,” kata Mamalu.

Oma Estefin dilaporkan atas tuduhan penipuan surat tanah peninggalan almarhum suaminya, Fecky Korah seluas 3,5 Ha di Desa Watutumou, Minut.

Atas laporan Ringking Marina Korah, anak angkat almarhum Fecky Korah dari istri pertama, Elosabeth Go yang sudah diceraikan dengan nomor laporan polisi LP/380/VII/2017/Sulut/Res-Minut tertanggal 26 Juni 2017, penyidik pun melayangkan surat panggilan nomor S.Pgl/449/IX/2017/Reskrim tertanggal 23 September 2017 kepada Oma Estefin.

“Panggilan ini klien kami tak bisa hadir karena kondisi kesehatan tidak memungkinkan,” jelas Mamalu.

Pada 28 September 2017, penyidik kembali melayangkan surat panggilan nomor: S.Pgl/471/IX/2017/Reskrim tanggal 28 September 2017. Anehnya, panggilan kali ini Oma Estefin berstatus tersangka.

“Iya. Klien kami dipanggil untuk didengarkan keterangannya sebagai tersangka. Klien kami ditetapkan tersangka sebagaimana dalam surat nomor: S.Tap/445/IX/2017/Reskrim ditandatangani Kasat Reskrim, Ronny H. Maridjan, S.Sos. Dan usai didengar keterangannya, langsung dijeblos ke Rutan Polres Minut.

Alasan Mamalu pengusutan perkara ini inprosedural karena objek penyidikan yang digunakan Polres Minut adalah register desa nomor 238 folio 91 yang jelas-jelas tidak ada dalam dokumen.

“Yang sah, dan asli itu register desa nomor 238 folio 90 tapi ini tidak digunakan penyidik jadi objek perkara. Malah langsung menahakan klien kami Oma Estefin, termasuk klien kami Ferry Manewus, mantan Kumtua Desa Watutumou dengan tuduhan telah memalsukan surat dokumen desa,” tegas Mamalu.

Untuk itu, dirinya meminta alas hak sah dari pelapor sebagai dasar hokum pelapor melaporkan Oma Estefin. “Dan Pihak Polres Minut harus dapat menunjukan itu karena pelapor mempermasalahkan pemalsuan register desa,” tambah Mamalu. ***

Penulis: antoreppy