Dilarang Meliput, Wartawan Diusir 100 Meter dari Kantor KPU Manado

Kasat Reskrim AKP Tomny Aruan (Tengah). (Foto:manadoline)

Manadoline, Manado — Tahapan pengundian pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang digelar oleh KPU Kota Manado, Kamis (24/09/2020) diwarnai aksi pengusiran wartawan.

Puluhan wartawan yang mencoba mangambil gambar paslon dari luar pagar kantor KPU Manado pun dilarang. Bahkan, Kasat Reskrim Polresta Manado, AKP Tommy Aruan meminta wartawan untuk menjauh dengan radius 100 meter.

Terhadap kejadian tersebut, beberapa wartawan sempat terlibat adu argumen dengan Kasat Reskrim AKP Tomny Aruan terkait larangan wartawan melakukan peliputan.

“Kita polisi mengamankan. Silakan koordinasi dengan KPU terkait peliputan. Sesuai aturan 100 meter dari lokasi,” tegas Kasat Reskrim Polresta Manado AKP Thommy Aruan.

Melihat Kapolresta Manado Kombes Pol Elvianus Laoly yang melakukan penjagaan di kompleks Kantor KPU Manado, puluhan wartawan meminta penjelasan alasan kenapa wartawan dilarang melakukan peliputan pencabutan nomor urut paslon oleh polisi.

“Jadi itu wewenangnya ada di dalam (KPU) sudah ada perwakilan di dalam yang ditunjuk, jadi silakan rekan-rekan bersabar saja. Ini juga tidak boleh seperti ini, ini sudah protokol kesehatan sudah tidak benar ini ya,” kata Laoly.

“Jadi minta tolong rekan-rekan pahami kita sedang Covid-19, jangan nunggu mati dulu baru kita tesadar, ya rekan-rekan berita bisa nanti komunikasilah dengan didalam. Kita bukan mau menghalangi kebebasan tidak, saat ini kita sedang Covid-19 tolong dipahami,” sambungnya.

Diketahui, wartawan tidak diperbolehkan melakukan peliputan tahapan pencabutan nomor urut langsung dari dalam halaman kantor KPU Manado dengan alasan protokol kesehatan.

Akibatnya, puluhan wartawan mengalami keterbatasan mengakses informasi dan gambar visual dalam tahapan pencabutan nomor urut paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado. (hcl)