Gugatan KLB Ditolak PN Jakpus, Sampel : Kader Partai Tetap Solid

MANADO-Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menolak gugatan hukum yang diajukan oleh KLB Partai Demokrat Deli Serdang yang menggugat Agus Harimurti Yudhoyono Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Senin (17/5/2021).

Ronald Sampel

Atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Wakil Ketua Fraksi Demokrat DPRD Sulut, Ronald Sampel menyatakan, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak gugatan yang diajukan oleh pelaku KLB Partai Demokrat (Deli Serdang) sangat tepat.

“Dengan adanya putusan pengadilan Jakarta Pusat. Partai Demokrat khususnya di Sulawesi Utara semakin solid dan Kadertetap loyal dalam menjalankan perintah partai dan Marwa Partai,”ungkap Anggota Komisi III DPRD Sulut ini.

Diketahui amar putusan PN Jakarta Pusat tercantum dalam Perkara No. 167/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN.Jkt.Pst. Dimana PN Jakpus menolak gugatan mantan Ketua DPC Halmahera Utara (Halut), Yulius Dagilaha, yang menggugat DPP Partai Demokrat terkait pemberhentiannya sebagai Ketua DPC Partai Demokrat untuk Kabupaten Halut, Maluku Utara.

Muhajir, Tim Advokasi Hukum Partai Demokrat menyampaikan, setelah ditolaknya permohonan pengesahan hasil KLB Deli Serdang oleh Menkumham, dan 3 kali penolakan gugatan para pendukung KSP Moeldoko dan Jhoni Allen di PN Jakpus, maka skor saat ini pelaku KLB ilegal Deli Serdang kalah 0-4.”

“Ini menunjukkan, berbagai kebohongan yang mereka sampaikan kepada Publik selama 4 bulan ini terbukti tidak berlandaskan hukum,” pungkas Muhajir.

“Kami sangat bersyukur karena permintaan kami agar Pengadilan menolak Gugatan tersebut untuk disidangkan, kembali dikabulkan oleh Majelis Hakim. Berdasarkan Pasal 32 UU Parpol No. 2 Tahun 2011, perselisihan internal Parpol diselesaikan oleh Mahkamah Partai yang keanggotaannya telah disahkan oleh Menkumham. Jadi, tidak langsung ke pengadilan,” lanjut Muhajir.

Amar putusan perkara nomor 167 menyatakan, pertama, mengabulkan eksepsi Tergugat tentang kompetensi absolut. Kedua, menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini. Ketiga, menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini.(mom)