Kinerja Timsel II Calon Bawaslu Kab/Kota di Sulut Mencurigakan, Ini Buktinya

Lembar pengumuman pertama 14 calon Bawaslu Manado yanmg lolos tapi tanggapan untuk calon Bawaslu Minahasa.
Lembar pengumuman pertama 14 calon Bawaslu Manado yanmg lolos tapi tanggapan untuk calon Bawaslu Minahasa.
Lembar berkas yang sudah diganti redaksi tapi tidak ditandatangani 5 Timsel.

MANADO – Kinerja Tim Seleksi (Timsel) II calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se Sulut spontan menuai sorotan pasca pengumuman hasil penilaian seleksi berkas administrasi, Rabu (11/7/2018).

Itu terkait hasil pengumuman khusus calon anggota Bawaslu Kota Manado.

Lima Timsel, Michael Mamentu dan Jerry Wuisang masing -masing sebagai Ketua dan Sekretaris Timsel serta anggota Nur Fitry Latief, Karel Najoan dan Rini Pakaya diduga kuat tidak selektif melaksanakan tugas sebagai Timsel.

Menyusul lembar pengumuman bernomor: 42/BA/TIMSEL2-KAB.KOTA/BAWASLU/VII/2018 yang dipampang dengan mengumumkan 14 calon yang lolos seleksi berkas administrasi dari 34 pelamar tertera doble daerah, yakni ‘Calon Bawaslu Manado dan Calon Bawaslu Kabupaten Minahasa’.

“Patut dipertanyakan kinerja Timsel II. Bayangkan 5 Timsel dengan dua title doctor tapi tidak selektif. Terkesan mereka lebih selektif untuk 14 calon yang lolos dibanding hanya satu lembar kertas pengumuman,” tegas mantan anggota Panwas Kota Manado, Roy Rompis.

Salah satu anggota Timsel II, Nur Fitry Latief sebaliknya berkilah kalau mereka kecapen bekerja sampai tengah malam dibanding Timsel I. “Itu hanya kesalahan penulisan. Saya saja hanya baca bagian atas dan bawah karena sudah capek kerja sampai tengah malam,” kata Fitry.

Dia pun melemparkan kesalahan kalau itu tugas sekretaris dan bagian sekretariatan. “Kami disini ada Pokja. Bagian sekretaris dan bagian sekretariatan. Tapi itu tidak masalah, sudah diganti,” ujar Fitry yang juga mantan Timsel KPU.

Sekretaris Timsel II, Jerry Wuisang mengaku itu keselahan redaksi. “Jadi bukan cacat hukum, hanya kesalahan redaksi, tapi kami sudah ganti,” jelasnya.

Uniknya, kertas pengumuman yang sudah diganti dan dipampang di kantor secretariat Timsel II justru tidak ditandatangani lima calon Timsel.

“Ini cacat hukum karena berkas itu dokumen Negara,” celoteh beberapa calon pelamar calon anggota Bawaslu Manado di kantor Sekretariat Timsel di lantai II Hotel Aryaduta Manado. ***

Penulis: anre