Penipu USD 80.000 Uang Milik Ko Titi Akhirnya Tertangkap, Ini Pengakuannya

2017-02-07_17.20.45
Konfrensi pers di Mapolda Sulut. (Foto eka)

MANADO – Kepolisian Daerah Sulawesi Utara akhirnya berhasil menangkap pelaku penipuan yang membawa lari uang senilai USD 80.000 dari seorang pengusaha money changer bernama Fajar Anggun Putra atau Ko Titi di Bank BRI Jalan Sarapung pada Kamis (19/01) yang lalu.

Pelaku berinisial MJ alias Januar Warga Kota Surabaya yang ditangkap Tim Resmob Polda Sulut di Jakarta mengakui perbuatannya.
“Saat itu, saya mengaku pimpinan Bank BRI ke Korban. Tapi, di Bank BRI saya mengaku Nasabah Prioritas juga Pengusaha,” akunya.

Pelaku juga mengaku keluar dari Kota Manado dengan menggunakan mobil rental menuju ke Gorontalo.” Saya keluar dari kota Manado menuju ke Kota Gorontalo, naik angko sambil memegang uang di tas. Lalu mencari mobil rental ke Gorontalo dan menggunakan pesawat untuk menuju ke Jakarta,” ungkapnya.

Sementara itu, Kapolda Sulut Irjen Pol Bambang Waskito mengatakan Modus pelaku dengan berpura-pura menjadi Kakanwil pada Bank tersebut. “Untuk meyakinkan korbanya ia mengaku pimpinan yang berada di Bank tersebut lalu membawa uangnya untuk dicek keasliannya. Termasuk sopir yang pelalu rental, pelaku mengatakan stafnya. Ternyata setelah menunggu, yang membawa uang tersebut tidak kembali dan kabur,” katanya dalam Konfrensi Pers di Mapolda Sulut pada Selasa (07/02).

Lebih lanjut, Mantan Kapolda Jawa Barat itu juga menambahkan dari kasus tersebut dapat mengambil pelajaran agar lebih berhati-hati. “Kita dari disini bisa belajar, kepada rekan-rekan semua. Ini juga nanti saya akan lihat prosedur penggunaan prioritas itu. Setahu saya, kalau orang yang tidak mempunyai tabungan yang cukup besar bukan nasabah prioritas dari Bank BRI tidak bisa masuk ke ruangan itu dan kenapa bisa masuk lalu tidak ada kecurigaan sama sekali dan ini akan kita tanyakan kepada intern Bank,” lanjutnya.

Dalam akhir Konfrensi pers, pihaknya mengatakan anggotanya berhasil menangkap pelaku di Jakarta dan mengamankan sejumlah barang bukti. “Anggota Kami telah berhasil menangkap pelaku di Jakarta dan juga menyita beberapa barang bukti berupa USD 10.000, Rp 700 juta, 1 tas ransel, dua tas kecil, 1 koper dan sebuah mobil Xenia. Lalu akan dikenakan pasal 378 tentang masalah penipuan,” pungkas Kapolda Sulut. (ekaputra)