MANADO-Adanya keputusan pemerintah bersama DPR RI untuk menunda pelaksanaan Pilkada serentak pada 23 September 2020, disebabkan Virus Corona (Covid-19), ditanggapi Ketua KPU Sulut Ardiles Mewoh.
Kepada wartawan, Mewoh mengakui pihaknya masih menunggu instruksi resmi dari KPU RI untuk melaksanakan putusan yang telah disepakati bersama.
“Tentunya KPU Sulut mendukung opsi penundaan yang disampaikan KPU RI sebagai arah kebijakan Pilkada serentak 2020 karena Pandemic covid 19,” jelas Mewoh.
Lanjut Mewoh, sebagai penyelenggara Pilkada, KPU akan segera melaksanakan berbagai kebijakan terkait penundaan termasuk tahapan, apalagi terkait alasan kemanusiaan. Keselamatan rakyat jauh lebih penting, untuk dilakukan sekarang ini.
Mewoh mengaku dengan adanya keputusan penundaan Pilkada serentak, maka proses tahapan yang telah dilaksanakan akan diberhentikan.
“Kami akan tetap menunggu instruksi dari KPU-RI, terkait penundaan pilkada serentak,” tutup Mewoh. (mom)