Seorang Guru Pembunuh Dosen Unsrat Ini Divonis 6 Tahun Penjara

foto ilus
foto ilus

MANADO – Kasus pembunuhan terhadap seroang Dosen Fakultas Hukum Unsrat bernama Nur Panelewen (47) yang dilakukan oleh terdakwa Irfan Niha (49) Warga Kelurahan Taas, Lingkungan IV, Kecamatan Tikala akhirnya masuk dalam tahap akhir. Terdakwa yang merupakan seorang Guru di SMK Negeri I Manado ini, divonis 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Alfi Usup di Pengadilan Negeri Manado pada Senin (06/03).

Putusan vonis Hakim tersebut, hampir sama dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edwin Tumondo, yang menuntut terdakwa selama 6 tahun penjara, karena telah melanggar pasal 338 KUHPidana pada persidangan sebelumnya. Namun, dalam putusan ini, hakim berpendapat lain dan Terdakwa dianggap hanya melanggar pasal 351 ayat (3).

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU, pada Sabtu 23 Juli 2016, sekira pukul 19.00 wita, terdakwa yang berprofesi sebagai Guru ini diduga telah membunuh seorang Dosen Unsrat di Hotel Sahid Kawanua Teling.

Dijelaskannya, Ketika itu, Terdakwa berada di rumahnya dan dia menghubungi korban melalui telpon. Kemudian korban menyarankan agar terdakwa pergi ke Perum Puri Alfa Mas di Desa Pineleng, karena kedua anak korban tidak ada.

Selanjutnya terdakwa dan korban makan bersama, sesudah makan keduanya duduk di teras rumah. Lalu sekira pukul 13.30 Wita terdakwa dan korban keluar rumah jalan-jalan dengan menggunakan mobil Daihatsu ayla warna putih DB 1181 BI, milik korban. Ketika lewat di Hotel Sahid Kawanua, terdakwa menyarankan kepada korban untuk menginap di hotel tersebut.

Korban menyetujui saran terdakwa sehingga mobil langsung masuk ke halaman parkir. Terdakwa kemudian memesan kamar dengan satu tempat tidur, kepada saksi Nova Makangiras, yang pada saat itu bertugas sebagai penerima tamu. Kemudian, Saksi Nova menyerahkan kunci kamar nomor 107 kepada terdakwa. Terdakwa pun langsung menuju kamar tersebut. Selanjutnya sekitar lima belas menit kemudian korban ikut masuk kamar.

Didalam kamar, korban dan pelaku bercerita panjang lebar tentang hubungan mereka. Sekira 30 menit kemudian, korban meminta pelaku melucuti pakaiannya hingga bugil.

Disaat keduanya sedang bercinta, korban menyuruh terdakwa untuk melakukan gerakan lebih kuat, seperti yang pernah dilakukan oleh seseorang kepada korban.

Mendengar perkataan itu, terdakwa kemudian mencari tahu apa yang dimaksud korban, dengan melakukan gerakan lebih kuat lagi seperti yang pernah dilakukan oleh orang lain.

Karena terdakwa emosi dengan perkataan tersebut, terdakwa behenti berhubungan dan terus mempertanyakan arti dari perkataan korban. karena terdesak, korban mengakui bahwa dirinya sudah berhubungan badan dengan selingkuhannya yang lain bernama Haji. Dan, lelaki tersebut tidak lain adalah sepupu dari terdakwa.

Terdakwa emosi dan menampar korban berulang kali, sehingga korban membalas memukul wajah terdakwa.

Mendapat balasan, terdakwa kembali memukul korban sehingga korban terjatuh dari tempat tidur dan terdakwa mengambil bantal kepala lalu menutupi wajah korban selama tujuh menit hingga korban lemas.

Melihat korban tidak berdaya lagi, terdakwa membuka bantal kepala dari wajah korban. terdakwa kemudian mengangkat tubuh korban ke atas tepat tidur, lalu mengenakan pakain kepada korban. Setelah itu, terdakwa kemudian meminta saksi Ahmad Takalamingan dan Aktavianus Masoa, membantu terdakwa untuk membawa korban ke rumah sakit Adven Teling, namun korban sudah meninggal dunia. (ekaputra)