Sosialisasi Pencalonan Pilkada Manado, KPU Manado Tegas Soal Syarat

Sosialisasi Pencalonan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado tahun 2020. (foto:hcl)

MANADO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado terus gencar melakukan sosialisasi terhadap pencalonan Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Desember 2020 mendatang, dengan menghadirkan sejumlah elemen masyarakat Kota Manado, kegiatan sosialisasi kali ini dilakukan di Swiss-Bell Hotel, Minggu (16/08/2020).

Ketua KPU Manado, Jusuf Wowor dalam sambutannya mengatakan sosialisasi pencalonan dalam Pilkada menjadi kewajiban KPU sebagai penyelenggara Pemilu agar masyarakat benar-benar mengetahui semua tahapan pelaksanaan Pilkada.

“Ini menjadi kewajiban KPU sebagai penyelenggara Pemilu, untuk mensosialisasikan tahapan Pilkada kepada masyarakat, kepada partai politik dan kepada teman-teman media,” kata Jusuf Wowor.

Wowor menuturkan, pencalonan menjadi tahapan yang sangat penting, karena hal tersebut menyangkut hal-hal teknis yang harus menjadi perhatian dari Parpol yang mengusung calon, termasuk untuk mengetahui syarat-syarat yang didasarkan pada regulasi.

Sementara itu, Koordinator Divisi Teknis KPU Kota Manado, Syahrul Setiawan mengatakan, dalam regulasi berdasarkan Peraturan PKPU Nomor 1 tahun 2020 yang ada penyelenggara menyampaikan pengumuman melalui media massa yang dimulai pada 23 Agustus sampai 3 September 2020.

“Nantinya tahapan penerimaan pendaftaran bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado dari parpol harus berdasarkan aturan yang berlaku,” kata Syahrul.

Syahrul menjelaskan, regulasi dalam Peraturan KPU Nomo 1 tahun 2020, Parpol pengusung pasangan calon dalam Pilkada harus memiliki delapan kursi atau 25 persen suara sah dengan syarat 20 persen kursi di parlemen.

Suara sah menurutnya, KPU menghitungnya dengan 64.273 suara dan memiliki kursi atau keterwakilan di parleman atau lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Lanjutnya, untuk syarat mereka yang berstatus bekas narapidana pihak KPU juga mensosialisasikan kalau mantan narapidana kategori bandar narkoba dan kejahatan seksual pada anak tidak diperbolehkan.

“Yang harus dipahami oleh Parpol pengusung, bakal calon yang akan diusung dalam Pilkada harus benar-benar melewati masa jedah lima tahun sebelum dinyatakan bebas murni dari penjara,” jalasnya.

Diketahui, dalam kegiatan sosialisasi pencalonan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado tahun 2020, dihadiri oleh Bawaslu Kota, tokoh agama, tokoh masyarakat, perwakilan organisasi kemasyarakat. (hcl)