13,5 Miliar Hak Eks Direksi dan Komisaris Belum Diterima, OJK Warning Bank Sulutgo

MANADO-Memprihatinkan nasib yang dialami 9 mantan Direksi dan Komisaris Bank SulutGo ( BSG). Pasalnya, hak berupa Tunjangan Hari Raya dan Tabtiem sebesar Rp13,5 Miliar belum diterima 9 mantan Direksi dan Komisaris Bank SulutGo.

Surat Warning dari OJK kepada pihak Bank Sulutgo.

Data yang dihimpun manadoline.com menyebutkan, sebelum berakhirnya masa jabatan para Direksi dan Komisaris ini, pihak pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa pada 27 September 2016 mengamanatkan pengurus baru menyelesaikan segala hak direksi dan komisaris lama.

Namun yang terjadi  amanat RUPS Luar Biasa tersebut sampai saat ini tak kunjung diberikan. Sehingga membuat para mantan Direksi dan Komisaris mengeluarkan surat somasi kepada pengurus baru yang termaktub dalam surat Somasi tertanggal 17 April 2017. Mirisnya, surat tersebut tak kunjung digubris.

Bahkan bukan hanya surat Somasi, pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulut, Gorontalo dan Maluku Utara juga telah memberikan warning kepada dewan komisaris Bank SulutGo lewat surat resmi OJK tertanggal 22 Mei 2017 yang ditandatangani oleh ketua OJK Elyanus Pongsoda.

Surat dari OJK menyebutkan,  keputusan dewan komisaris yang baru belum mengacu pada prinsip tata kelola yang baik, terutama asas kewajaran yang berpotensi mengurangi keuntungan bank yang meliputi kewajiban pemberian insentif contest (IPC) triwulan III tahun 2016 kepada direksi dan komisaris lama.

Bahkan OJK menyatakan,  pembagian Tantiem sebesar 7,50 persen dari laba bersih tahun buku 2016 kepada pengurus baru yang ditetapkan dalam akta RUPS no.8 tanggal 3 Maret 2017 tidak mengacu pada asas kepentingan perusahaan dan kewajaran sebagaimana diatur dalam undang-undang 40 tahun 2007, mengingat pengurus baru hanya berkontribusi sejak 25 Oktober 2016 dan 9 November 2016.

Surat Somasi dari mantan Direksi dan Komisaris Bank SulutGo.

Untuk kasus ini, OJK menilai pembayaran THR 2 kali gaji kepada pengurus baru tidak mengacu pada pada peraturan menteri tenaga kerja nomor 6 tahun 2016.

Sehingga merujuk pada beberapa catatan diatas, OJK meminta Dewan Komisaris dalam bertugas dan tanggung jawab harus mengacu pada perundang-undangan. Pihak OJK menegaskan keputusan yang diambil oleh pengurus yang dinilai tidak mengacu pada prinsip tata kelola yang baik. Dan bisa berimbas pada  keuntungan Bank.

Enam Direksi dan komisaris yang belum menerima tunjangan hari raya dan Tabtiem sebesar Rp13,5 Miliar adalah James Salibana sebesar Rp1,4 Miliar, Jefri Salilo Rp1,6 Miliar, Novi Kaligis Rp 1,6 Miliar, Felming Harun Rp1,4 Miliar, Juddie Koagouw Rp1,4 Miliar, Robby Mamuaya Rp1,5 Miliar, Alex Lembong Rp 1,5 Miliar, Effendy Manoppo Rp1,4 Miliar, Mustamir Bakrie Rp1,4 Miliar. (mom)