Sanksi Pidana Menanti ASN Tidak Netral dalam Pemilu 2019

KOMISIONER Bawaslu Fritz Siregar mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) netral dalam gelaran Pemilu­ 2019. Ada sanksi pidana yang dapat menjerat ASN jika terbukti melakukan hal yang merugikan atau menguntungkan peserta pemilu.

Ketentuan itu telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Karena sudah menjadi peraturan perundang-undangan, ASN tidak boleh lalai dan harus lebih berhati-hati sebab ada ancaman pidana terkait hal itu.

“Di dalam UU Pemilu ke-tidaknetralan bisa diwujudkan dalam berkampanye atau membuat tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon dan ada sanksi pidananya,” ujarnya di kawasan Cikini, Jakarta, kemarin.

Dirinya pun menuturkan, dalam riset terhadap Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) yang dirilis oleh pihaknya, terdapat kerawanan pada 94 kabupaten/kota (18,3%) dan yang memiliki tingkat kerawan sedang berjumlah 420 (81,7%) kabupaten/kota.

Pihaknya pun telah menurunkan tim daerah mereka untuk mengawasi hal ini. Ia pun mendorong agar ke depan para kepala daerah dan pihak ASN dapat memahami hal tersebut.

“Minggu lalu kita keluarkan IKP ada dari dimensi sosial politik, penyelenggara, kontestasi, dan partisipasi politik. Ada potensi isu yang masih akan terjadi di Pemi-lu 2019, yakni politik uang, hoaks, dan ujaran kebenci-an, serta netralitas ASN,” ungkapnya.

Aturan ASN untuk tidak membuat kebijakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu tertuang di Pasal 282 dan Pasal 283 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye. ***

Sumber: media indonesia