Bawengan Ajak Stakeholder dan Masyarakat Jadi Pengawas Partisipatif di Pemilu 2024

MANADO-Fentje Bawengan menyatakan, Stakeholder dan Masyarakat harus menjadi pengawas partisipatif dalam pelaksanaan Pemilu tahun 2024 mendatang.

Hal ini disampaikan Fentje Bawengan Tenaga Ahli Bawaslu RI dalam rapat koordinasi pengawasan pelaksanaan tahapan Pemilu tahun 2024 yang digelar oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara di Hotel Sintesa Peninsula, Kamis (9/11/2023).

Bawengan memaparkan tujuan partisipasi masyarakat ini adalah untuk bersama mengawasi seluruh tahapan pemilihan, termasuk dugaan pelanggaran serta mencegah terjadinya berbagai potensi pelanggaran.

“Karena sangat no sense pemilu tidak memiliki pelanggaran. Semua terjadi pelanggaran, apalagi sekarang sudah punya teknologi yang tinggi. Maka dari itu perlu adanya bantuan dari semua pihak baik Stakeholder, pers dan masyarakat,” tegas Bawengan yang membawakan materi melalui daring.

Bawengan pun berharap Partai politik peserta pemilu juga diharapkan mengikuti tahapan demi tahapan sesuai dengan regulasi yang diatur serta mekanisme dan tata cara pencalonan.

Bawengan menjelaskan, bahwa pada saat ini ada beberapa catatan pelanggaran yang sering terjadi dalam tahapan kampanye.

“Antara lain pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang tidak sesuai ketentuan, Kampanye di tempat ibadah atau tempat pendidikan, pelibatan anak-anak dibawah umur dan ASN, pemberian voucher belanja atau barang, pengobatan gratis, pejabat negara dan pemerintah melakukan perbuatan menguntungkan kandidat, sponsor untuk kegiatan kemasyarakatan, serta politik uang,” ucapnya.

“Jika tindakan/perbuatan tim kampanye, tim sukses dan caleg terbukti melakukan modus politik uang, maka melanggar undang-undang nomor 7 tahun 2017 pasal 284, 285 dan 286,”ungkap Bawengan, sambil menegaskan sangsi bagi caleg yang melanggar ketentuan, pasal 284,285 dan 286 undang-undang nomor 7 tahun 2017 yakni sangsi pidana dan denda serta pembatalan yang tertuang dalam pasal 523 undang-undang nomor 7 tahun 2017.

”Dipidana penjara 2 tahun dan denda Rp. 24 juta, serta pembatalan jika terbukti melanggar dugaan pelanggaran administrasi TMS,” papar Bawengan.

Atas dasar tersebut, Bawengan berharap partisipasi masyarakat menghadapi pemilu tahun 2024 mendatang.

“Stakeholder dan masyarakat memiliki peran penting untuk mengawasi pesta demokrasi ini berjalan dengan baik. Interaksi dan pelibatan masyarakat dalam pengawasan pemilu dapat berupa memberikan informasi awal kepada petugas pengawas pemilu, mencegah pelanggaran, serta mengawasi memantau kinerja penyelenggara pemilu bahkan partai politik peserta pemilu atau para calon legislatif,” tutupnya. (mom)