Terbukti Pemilik Sah Lahan, Wenny Lumentut Menang di PN Tondano

MANADO-Setelah melewati persidangan yang cukup alot di Pengadilan Negeri Tondono. Akhirnya gugatan Perkara Perdata No 380/Pdt.G/2022 yang diajukan Wenny Lumentut lewat Kuasa Hukumnya Heivy Mariska Agustina Mandang SH terhadap Tergugat I Dra. Jolla Jouverzine Benu, Willem Potu tergugat II, Olfie Liesje Suzana Benu tergugat III, Badan Pertanahan Nasional Kota Tomohon turut tergugat I, Petricks Patiasina SH turut tergugat II, Tessar Brandy Soewarno turut tergugat III, Lurah Talete Satu sebagai turut tergugat IV, Lurah Talete Dua sebagai turut tergugat V, terkait kasus sengketa tanah yang terletak di Mahawuniawuan/Mahawu Rokrok kepolisian Talete II Kecamatan Tomohon Tengah, diterima oleh Majelis Hakim lewat agenda pembacaan putusan.

Pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim.

Amar putusan ini dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Nurdewi Sundari SH MH, didampingi dua hakim anggota Steven Walukouw SH, Dominggus Adrian Puturuhu SH, Kamis (9/11/2023).

Usai sidang Kuasa Hukum Penggugat Heivy Mandang, SH kepada wartawan menyatakan, pihaknya merasa sangat puas dengan putusan majelis hakim.

” Kita tadi bisa mendengarkan bersama dimana hasil putusan jelas menyatakan jika klien kami Pak Wenny adalah pembeli beritikad baik dan Objek sengketa sah adalah milik Pak Wenny,”jelas Heivy.

Pengacara yang terlihat selalu tenang ini menyatakan, Pak Wenny yang sebelumnya menjabat Wakil Walikota Tomohon sering di sudutkan dan di bully dengan pernyataan yang mendiskreditkan dirinya.

“Padahal selaku subjek hukum dirinya mengajukan gugatan tanpa membawah-bawah jabatan. Kemenangan ini sebagai bentuk pengakuan jika pak Wenny benar membeli tanah pada orang yang berhak. Kami akan menggugat secara pidana pihak-pihak yang telah mencemarkan nama baik Pak Wenny agar orang diluar sana bisa mengerti ,” ungkap Heivy.

Terungkap dalam amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim secara bergantian yaitu Wenny Lumentut adalah pemilik sah lahan dari Objek sengketa yang terletak di Kelurahan Talete 2, Tergugat 1 dan 2 yang memasang palang ditanah milik penggugat adalah perbuatan melawan hukum, kegiatan dalam rangka menunjang objek wisata dapat dilanjutkan kembali, sah akta jual beli yang dilakukan penggugat, menghukum para tergugat membayar uang perkara senilai Rp.14 870..000.

Terkait putusan ini, Pengacara Turut tergugat 1 dan 3 menyatakan, apapun yang dibacakan hakim kita terima. Tapi upaya hukum tetap kita lakukan, karena kami merasa kita harus menghargai putusan apa adanya.

“Tapi kami tahu tanah kami adalah tanah sertifikat untuk itu kami serahkan kepada majelis.Upaya hukum kami tetap lanjutkan. Tidak sampai di sini saja, tetapi kami lanjutkan,” ucap Kuasa Hukum Tergugat I dan III.

Pihak yang kalah di beri waktu 14 hari jika akan mengajukan upaya hukum banding. (mom)