Digugat Ratusan Miliar, 70 Kios di Shopping Center Ternyata Milik PT. Taruna Continental Tapi Dikuasai Pemkot dan PD Pasar

Suasana sidang lokasi di Shopping Center

MANADO – Sidang gugatan ratusan miliar dilayangankan Johny Rempas selaku Bos PT. Taruna Continental terhadap Pemkot Manado (Tergugat I) dan PD Pasar (Tergugat II) terkait kepemilikan sejumlah kios di Shopping Center, Jumat (2/12/2022) memasuki tahapan sidang di lokasi.

Sidang lokasi perkara Nomor: 432/pdt.g/2022/Pn.Mnd sebagaimana didaftarkan kuasa hokum Johny Rempas masing-masing Clift Pitoy, SH, Deddy Rundengan, SH, Denny Nangin, SH, Charles Sangkay, SH, Noval Lumentut, SH di Pengadilan Negeri Manado dipimpin Agus Darmanto SH, MH sebagai ketua majelis bersama anggota majelis Relly Bechuku  SH, MH, Erni Lily Gumolili, SH, MH.

Hadir juga dalam sidang lokasi kuasa hokum I mewakili pemkot, Imanuel Baru, SH. MH dan Dalson SH serta kuasa hukum tergugat II mewakili PD Pasar yakni Jelly Dondokambey, SH, Farley Kaparang, SH, MH dan Glorio Katoppo, SH.

Terungkap dalam sidang lokasi tersebut, sebanyak 70 kios yang tersebar di 3 lantai Shopping Center masing-masing lantai dasar/kelder berjumlah 12 kios, kemudian 6 kios di lantai 1 serta 52 kios di lantai 2 adalah milik Johny Rempas namun sejak tahun 1990 sampai sekarang dikuasai Pemkot Manado dan PD Pasar.

“Masing-masing kios itu berbeda-beda ukuran, mulai 5×4, 5×5 sampai 5×6 meter. Hak sewa 70 kios tersebut diperoleh klien kami ketika memenangkan proses lelang melalui kantor PUPN Manado 23 Oktober 1990 silam. Namun sejak dibeli sampai saat ini terus dikuasai tergugat I dan II,” kata Clift Pitoy dkk, kuasa hokum Johny Rempas dari kantor hokum Rawung n Pitoy Law Firm.

Menurut Clift, secara hukum penggugat beritikad baik untuk memperoleh hak sewa atas 70 kios di Shopping Center lewat proses lelang resmi sehingga di lindungi oleh undang-undang.

“Seharusnya tergugat 1 dan tergugat II menghormati asas kepastian hukum terhadap kepemilikan penggugat atas hak sewa 70 kios Shopping Center,’’ ujarnya.

Gugatan PT. Taruna Continental melawan pemkot dan PD Pasar ini muncul akibat ulah Lucky Senduk selaku Dirut PD Pasar yang seenaknya melakukan somasi ke PT. Taruna Continental. Diduga dirut berlatar belakang pendidikan dokter ini tidak TAHU persis riwayat kepemilikan sejumlah kios di Shopping Center.

Lewat somasi itu, Lucky memberikan deadline waktu 3×24 jam agar PT. Taruna Continental segera mengosongkan ruang Shopping Center. Dan surat kedua, 29 Juni 2022, Lucky memberikan surat peringatan segera merelokasi atau memindahkan barang-barang invetaris milik kepada PT. Taruna Continental dalam jangka waktu 2×24 jam.

Akibat ulah Lucky Senduk ini akhinya Pemkot Manado pun ikut terseret sebagai tergugat I, selaku Owner PD Pasar. Dan lewat surat gugatan Johny Rempas, meminta pengadilan menghukum tergugat I dan II untuk membayar ganti rugi materil kehilangan uang hak sewa sebesar Rp 126 miliar.

Selanjutnya meminta ganti rugi kehilangan uang investasi Rp13.2 miliar plus bunga 6% setiap tahun sejak 1991 serta meminta tergugat I dan II membayar ganti rugi immaterial Rp 10 miliar kepada penggugat. [ant]