Komisi III Minta PT CLA Untuk Membayar Sisa Proyek Pemasangan Batu TPT dan Saluran Mortal Ring Road III

MANADO-Terkait belum dibayarkannya kepada subkon atas proyek pembangunan Manado Other Ring Road (MOR) III tahap I untuk pemasangan batu TPT dan saluran mortal sampai akhir tahun 2021 di Desa Kalasey Kecamatan Mandolang antara sub kontraktor (subkon) dengan kontraktor PT Cahaya Abadi Lestari berlanjut sampai ke DPRD Sulut.

Susasana RDP antara Komisi III bersama PT Cahaya Abadi dan Subkon.

Hal ini dibuktikan, Komisi III yang dipimpin langsung oleh Ketua Berty Kapojos memanggil Rapat Dengar Pendapat antara PT Cahaya Abadi Lestari dengan sub kontraktor.

Dalam RDP tersebut, terjadi mediasi dan berjalan dengan baik. Ini dibuktikan setelah dilakukan penghitungan oleh subkon masih ada sisa pembayaran 42,2 juta sesuai dengan penjelasan subkon Syamsu Tawoeda dihadapan personel Komisi III, Berty Kapojos, Boy Tumiwa, Ronald Sampel, Agustin Kambey, Yongki Limen.

Meskipun mediasi ini berlangsung alot, pihak PT Cahaya Lestari Abadi bersedia melakukan pembayaran hasil kerja kepada pihak subkon tersebut.

Namun meski telah dilakukan penghitungan pihak PT Lestari Abadi menginginkan untuk dilakukan pengukuran ulang proyek MOR III yang sudah selesai dibangun.

Sehingga Komisi III dalam RDP tersebut memutuskan untuk melakukan peninjauan lapangan yang rencananya dilaksanakan, Selasa (8/2/2022).

Ikut dalam RDP ini, Kepala Balai Jalan Nasional (BPJN) dan Kadis Praskimtan Provinsi Sulut. (mom)