MANADO-Pasca ada putusan Mahkamah Agung (MA), terkait dibatalkannya kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Ketua Komisi IX DPR RI Felly Runtuwene (FER) menegaskan, jika putusan MA terkait pembatalan kenaikan iuran BPJS kesehatan sudah inkrah, dan harus dijalankan oleh siapapun tanpa terkecuali.
“Jadi Keputusan MA sudah inkrah ya. Maka siapapun harus menjalankannya, tidak terkecuali presiden sendiri,”ucap FER.
Lanjut FER, jika masyarakat yang sudah terlanjur membayar iuran BPJS Kesehatan maka tentunya akan diperhitungkan tagihan iuran pada bulan berikutnya.
“Saya mengajak kepada masyarakat khususnya pemegang BPJS Mandiri agar mebayar iuran secara teratur. Supaya tidak berdampak kepada pembayaran di Rumah Sakit dan berdampak kepada pelayanan di RS di indonesia,”ujarnya. (mom)