Mangkir Panggilan Polisi, VN Terduga Pelaku Pelecehan ART Terancam 12 Tahun Penjara, Denda Rp300 Juta

Korban pelecehan seksual oleh pacar majikannya saat melapor ke Polres Jakarta Selatan.

KASUS dugaan pelecehan seksual terhadap RM alias Ifa (24), perempuan berprofesi sebagai ART (Asisten Rumah Tangga) akhirnya mulai terendus oleh polisi siapa dugaan pelakunya.

Diduga kuat adalah VN, pria yang diketahui pacar dari majikan korban berinisial YL.

Kasus ini telah dilaporkan korban didampingi pengacaranya Fikram Faraid ke Polres Jakarta Selatan Selasa (18/4/2023) lalu dengan nomor: LP/B/1155/IV/2023/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya, tertanggal 18 April 2023.

Polisi juga telah memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan termasuk terduga VN. Namun yang hadir memberi kesaksian hanya YL majikan korban, sedangkan sang pacar VN mangkir dari panggilan.

Kuasa hukum RM, Fikram Faraid, mengaku kecewa atas mangkirnya VN. Karena tindakan itu bisa menghambat penyidikan kasus tersebut.

“Kami kecewa karena VN yang diduga pelaku tidak hadir. Ini termasuk menghambat penyidikan,” kata Fikram kepada wartawan di Jakarta, Jumat (16/6/2023) seperti dikutip dari tribunnews.com.

Fikram menuturkan, pada Senin (12/62023) lalu, polisi memanggil majikan RM berinisial YL, tetapi pacar YL yang diduga pelaku VN tidak hadir atau mangkir.

“YL memenuhi panggilan polisi tersebut pada dimulai pukul 13.30 WIB, sampai pukul 15.00 WIB, namun VN pacarnya tidak hadir alias mangkir,” lanjutnya.

Dalam pemeriksaan itu, lanjut Farid, penyidik kepolisian mengajukan beberapa pertanyaan kepada saksi YL terkait awal kejadian pelecehan yang diduga dilakukan VN.

Menurutnya, rangkaian pemeriksaan masih akan dilanjutkan ke tahap berikutnya setelah penyidik Polres Metro Jakarta Selatan mendapatkan keterangan baru yang digali dari para saksi.

“Kemungkinan nanti pasti ada BAP tambahan karena memang di dalam keterangan itu dikembangkan oleh penyidik. Sedangkan terduga pelaku VN , tidak hadir dalam pemeriksaan perdana ini. YL adalah majikan RM yang menjadi saksi ketiga dalam kasus ini. Nanti mungkin ada tambahan saksi yang akan dikomunikasikan lebih lanjut,” ujarnya.

Pihaknya juga membeberkan bahwa korban RM alias Ifa dalam dua minggu terakhir ini sedang diperiksa kondisi psikisnya karena trauma. Bahkan korban masih belum sanggup jika akan dipertemukan dengan majikannya YL.

“Kami juga sudah berkoordinasi dengan Komnas HAM, dan selanjutnya ke Komnas Perempuan untuk penguatan kasus ini, supaya mengawal dalam hal implementasi UU TPKS dan KUHP,” katanya.

Pelaku dilaporkan dengan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman pidana penjara maksimal penjara 12 tahun dan atau denda Rp300 juta. [*/anr]