Ranperda Tentang Penyelenggaraan Naik Haji Diusulkan Amir Liputo, Disetujui Sekprov

MANADO-Amir Liputo Anggota Badan Annggaran (Banggar) mengusulkan kepada pemerintah agar pemprov Sulut dapat membuat sebuah perda yang mengatur tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.sebagaimana amanat uu ttg haji bahwa biaya dari daerah asal ke embarkasi di tanggung oleh pemerintah Daerah .

Pembahasan KUA-PPAS APBD 2024.

Hal ini disampaikan Sekretaris Komisi III DPRD Sulut, saat Tim Banggar DPRD melaksanakan rapat pembahasan KUA PPAS Tahun 2024 dengan TAPD Pemprov Sulut, Selasa (8/8/2023).

“Ranperda ini sangat penting untuk dibuatkan perda tentang penyelenggaraan haji, karena di Sulut belum memiliki embarkasi,”papar Liputo saat pembahasan.

Politisi PKS ini menyatakan, Ranperda tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji sangat penting dibuat sebagai payung hukum dalam mengambil langkah kebijakan pemerintah dalam penyelenggaraan ibadah haji di daerah.

Ranperda tentang penyelenggaraan haji sendiri dikatakan H Amir Liputo memiliki tujuan untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi jamaah haji sulut yang mengambil embarkasi di BPN Kalimantan Timur dalam menjalankan ibadah haji di tanah suci.

“Mensejahterakan masyarakat Pdalam menjalankan ibadah haji dengan memberikan pelayanan secara maksimal kepada jamaah haji sejak pemberangkatan sampai dengan kembali ke daerah. Serta mengurangi beban biaya yang harus ditanggung oleh jamaah haji,” ucap Liputo.

Dalam kesempatan tersebut juga, Liputo tak lupa mengucapkan terima kasih kepada Pemprov dan Kemenag kanwil agama sulut atas keberhasilan pelaksanaan haji, khususnya jamaah haji dari Sulut.

Menanggapi usulan tersebut, Ketua Tim TAPD pemprov Sulut Steve Keppel setuju jika Sulut memiliki perda yang mengatur tentang pelaksanaan haji.

“Terima kasih pak Amir, kami setuju jika perda itu dibuat, silahkan dinisiasi,” ucap Sekprov Keppel.(mom)