Robert Usul Pembatasan Operasional Tempat Usaha Jam 10 Malam

Anggota Komisi I DPRD Kota Manado, Robert Tambuwun. (Foto:hcl)

MANADO – Meski perkembangan kasus Covid-19 terjadi tren penurunan, Pemkot Manado masih saja memberlakukan jam operasional tempat-tempat usaha di ibukota Provinsi Sulawesi Utara hingga pukul 20.00 Wita.

Terhadap kondisi tersebut, membuat anggota Komisi I DPRD Kota Manado, Robert Tambuwun angkat bicara. Menurutnya, saat ini ada permintaan kepada pemerintah untuk bisa melonggarkan pembatasan hingga pukul 22.000 Wita.

“Saat ini ada permintaan pembatasan jam operasional hingga jam 10 malam, tapi juga harus diimbangi dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat,” kata Robert kepada wartawan, Rabu (03/03/2021).

Menurutnya, penerapan protokol kesehatan yang ketat terhadap tempat-tempat usaha seperti kuliner dan jasa hiburan malam harus juga dengan pemberian saksi yang tegas jika melanggar.

Lanjutnya, para pengunjung tempat usaha kuliner dan jasa hiburan malam wajib juga menerapkan protkes yang ketat, termasuk saksi jika melanggar.

“Harus siap juga dengan saksi yang tegas dari Pemerintah Kota Manado selaku pemberi kebijakan, jika melanggar,” ujarnya.

“Saya mengusulkan untuk wisata untuk tempat wisata kulinet dan jasa hiburan malam beroperasi sampai jam 10 malam,” tambahnya.

Politisi Perindo ini menambahkan, perkembangan kasus Covid-19 untuk Kota Manado yang sudah kembali ke zona orange, memungkinkan usulannya diberlakukan bagi tempat-tempat usaha.

Diketahui, kebijakan Pemkot Manado membatasi operasional tempat-tempat usaha sampai pukul 20.00 Wita sebagai upaya untuk mencegah munculnya kluster Covid-19 yang disebabkan oleh adanya kerumunan banyak orang.

Namun, kondisi tersebut dinilai sejumlah kalangan tidak efektif dan membuat aktivitas ekonomi menjadi lumpuh serta mengundang protes dari para pelaku usaha. (hcl)