Sat Narkoba Polres Sangihe Tangkap Pelaku Diduga Mengedarkan Ratusan Butir Pil Mengandung Dextrimethorpan

Manadoline.com, Sangihe- Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Kepulauan Sangihe menangkap seorang pria berinisial JRH (21) asal Manente Kecamatan Tahuna. Akibat memiliki dan diduga mengedarkan obat-obatan mengandung zat Dextrimethorpan, yang jika dikonsumsi secara berlebihan akan menghilangkan kesadaran pemakainya.

Dari tangan pelaku pihak kepolisian mendapati beberapa kotak obat-obatan, yang berisi obat merk Vetasen sebanyak 980 butir dan obat Seledryl sebanyak 120 butir.

KBO Narkoba Polres Sangihe Ipda Stanly Londok SH menegaskan jika pelaku mendapatkan obat-obatan tersebut dengan cara memesan secara online.

“Tim Narkoba Polres Sangihe telah mendapatkan informasi adanya peredaran obat-obatan ini. Kemudian sekitar pukul 13.00 hari Selasa (31/01/2023) tim kita mendapati barang tersebut. Dan dari keterangan pelaku obat-obatan ini dia pesan online,” kata Londok.

Dari hasil pemeriksaan lanjutnya, obat-obatan tersebut dikonsumsi oleh pelaku. Dan ada yang dijual ke masyarakat di Kabupaten Kepulauan Sangihe.

“Barang-barang ini adanya yang dia konsumsi dan ada yang dia jual dengan cara barter. Misalnya satu strip obat-obatan itu dia tukar dengan rokok,” jelasnya.

Ditambahkannya, Pelaku saat ini telah diamankan di sel tahanan Polres Sangihe. Dan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan.

“Jadi kita menggunakan undang-undang kesehatan pasal 197 undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, yang diubah dalam pasal 60 ayat 10 undang-undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja junto pasal 106 ayat 1 dan ayat 2 undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan yang diubah dalam pasal 60 ayat 4 undang-undang RI Nomor 11 tahun 2020 dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara,” pungkasnya.