Setelah Putusan Incrach, Mantan Kapitalaung Kalama Akan Dipecat

Tahuna- Pasca ditetapkannya  mantan Kapitalaung Kalama SK oleh pihak kejaksaan Negeri Tahuna dan langsung dilakukan penahanan beberapa pekan lalu, langsung di tanggapi pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Sangihe dengan meminta petikan surat penahanan ke pihak Pengadilan Negeri.

Kepala BKDD Kabupaten Kepulauan Sangihe Steven Lawendatu

Hal ini katakan Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat (BKDD) Kabupaten Sangihe, Steven Lawendatu STTP saat dikonfirmasi harian terkait langkah Pemkab Sangihe atas perbuatan yang dilakukan mantan
Kapatalaung Kalama yang juga sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sangihe.

“Jadi kami akan ke Pengadilan Negeri untuk meminta petikan surat penahanan. Dan kami baru ajukan ke Pak Sekda untuk memohon ke pengadilan tinggi salinan copyan untuk surat penahanan yang bersangkutan,” ungkapnya.

Apalagi kata Lawendatu, berdasarkan aturan ketika ada ASN yang terlibat kasus dugaan korupsi dan sudah resmi di tahan, maka secara otomatis gaji dari ASN ini di potong 50 persen.

“Karena aturannya ketika sudah di tahan, maka gajinya di potong 50 persen. Jadi kami akan mempresur sesui ketentuan yang berlaku,” ujar Lawendatu.

Dikatakan pula olehnya, begitu juga ketika sudah mempunyai putusan incrach atau putusan yang berkekuatan hukum tetap, maka ASN yang terlibat kasus Korupsi haknya yakni gaji sudah tidak diterima dan diberhentikan dengan tidak hormat.

“Ketika sudah ada putusan yang punya kekuatan hukum tetap, walaupun hanya satu hari maka ASN itu langsung di pecat dengan tidak hormat serta semua haknya tidak akan di terima,” tegas Lawendatu. (Zul)