KPID Sulut, Kominfo dan Wartawan Sangihe, Gelar Bimtek Mekanisme Pengawasan Isi Siaran

Manadoline.com, Tahuna- Bimbingan Teknis (Bimtek) mekanisme Pengawasan Isi Siaran yang diselenggarakan oleh Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Selasa (11/05/2021)di gelar di ruang serbaguna Hotel Tahuna. 


Kegiatan ini diikuti oleh beberapa stakeholder terkait seperti perwakilan Radio Republik Indonesia (RRI) Tahuna, perwakilan Lembaga Penyiaran TV kabel, Biro TVRI Sangihe, dan sejumlah wartawan media lokal yang ada di kabupaten Sangihe.


Kepala Dinas Kominfo Sangihe Sukardi Adilang yang menjadi pemateri menyampaikan wewenang KPID dalam standar penyiaran. Menyusun peraturan dan menetapkan standar penyiaran. 

Kadis Kominfo Sangihe Sukardi Adilang.


“KPID memiliki wewenang untuk menetapkan standar program penyiaran, menyusun peraturan dan menetapkan standar perilaku penyiaran, mengawasi pelaksanaan peraturan dan pedoman perilaku penyiaran, memberikan sangsi terhadap pelanggaran peraturan dan pedoman perilaku penyiaran, serta melakukan kordinasi dan kerja sama dengan pemerintah,” katanya.


Dirinya juga menambahkan jika tidak adanya KPID yang merupakan lembaga sosial kontrol, maka masing masing lembaga penyiaran bisa leluasa untuk menyampaikan informasi serta berita yang bisa jadi ada unsur sara, pornografi, dan hoax.


“Oleh karena itu kami (Kominfo) berterima kasih kepada KPID Sulawesi Utara telah mengundang dan memberikan penjelasan yang sangat detail terkait permasalahan penyiaran ini,” ucapnya.


Di tempat yang sama Komisioner KPID Provinsi Sulut bidang pengawasan Boy opo Paparang, mengatakan tujuan dari digelarnya Bimtek mekanisme Pengawasan Isi Siaran adalah untuk menyebarluaskan informasi kepada masyarakat.


“Tujuan Digelarnya Bimtek ini adalah untuk menyebarluaskan informasi kepada masyarakat, bahwa KPID adalah lembaga negara independen yang juga representasi dari masyarakat dalam menciptakan penyiaran di Indonesia lebih khusus di Sulawesi Utara (Sulut) untuk menjadi lebih berkualitas,” tegasnya.


Diharapkan dengan kerja sama dengan awak media di kabupaten Sangihe, adalah untuk bersama sama menyebarluaskan informasi kepada masyarakat, agar bisa lebih memahami adanya KPID sebagai lembaga negara independen yang melindungi hak masyarakat.


“Sangat diharapkan kepada teman teman Media untuk bersama sama menyebarluaskan berita kepada masyarakat, untuk bisa lebih memahami KPID adalah suatu lembaga negara yang independen yang melindungi hak masyarakat untuk menerima dan mendapatkan siaran yang berkualitas dari setiap lembaga penyiaran.” pungkasnya.