BPK RI Serahkan LHP di Rapat Paripurna DPRD Sulut, Pemprov Raih WTP ke 9 Kali

DPRD SULUT menggelar Paripurna dengan agenda penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas pengelolaan keuangan tahun 2022 Pemprov Sulut, Senin (15/5/2023).

Penyerahan LHP BPK RI kepada pimpinan dewan.


Dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dalam pengelolaan keuangan kembali diganjar opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Penyerahan opini WTP yang ke Sembilan tersebut diberikan langsung oleh BPK RI dan diterima langsung oleh Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut Olly Dondokambey dan Steven Kandouw dalam rapat paripurna DPRD Sulut yang digelar, Senin (15/5/23) pagi, di ruang rapat paripuna DPRD Sulut.

BPK RI saat menyerahan dokumen Hasil laporan pemeriksaan ke Gubernur Olly Dondokambey.

Rapat paripurna DPRD Provinsi Sulut yang dipimpin Ketua DPRD Fransiscus Andi Silangen, Wakil Ketua Victor Mailangkay dan Billy Lombok.

Keterangan raihan opini ini dibacakan Anggota VI BPK selaku Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VI Dr Pius Lustrilanang SIP., M.Si., CFrA., CSFA.

Pimpinan Dewan bersama Forkopimda saat foto bersama.

“BPK memberikan opini WTP. Selamat atas raihan WTP untuk kesembilan kalinya pada jajaran Pemprov Sulut,” ujarnya.


Berdasarkan hasil pemeriksaan kata Dr Pius Lustrilanang, BPK masih menemukan kelemahan pengendalian intern dan permasalahan terkait ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang- undangan, namun tidak mempengaruhi secara material kewajaran penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2022. “Ada 14 permasalahan dan 29 rekomendasi yang harus dibenahi,” bebernya.

Pimpinan Dewan bersama Anggota DPRD Sulut, Gubernur, Wakil Gubernur, Sekprov foto bersama BPK RI.

Permasalahan tersebut jelas Dr Pius antara lain sebagai berikut, kekurangan penerimaan atas Pajak Air Permukaan pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara senilai Rp590,67 juta sehingga atas kekurangan penerimaan tersebut belum dapat dimanfaatkan dalam rangka pelaksanan kegiatan pelayanan masyarakat; Pelaksanaan 48 Paket Pekerjaan pada 5 SKPD tidak sesuai dengan ketentuan senilai Rp5,42 miliar yang terdiri dari kekurangan volume pekerjaan Rp4,73 miliar.

Gubernur Olly Dondokambey saat menyampaikan sambutan dalam Rapat Paripurna.

“Kekurangan penerimaan denda atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan senilai Rp693,54 juta; atas nilai tersebut sebesar Rp570,79 juta kelebihan telah disetor ke kas daerah. Dan Pengelolaan Belanja Transfer Bagi Hasil Pajak untuk kabupaten/kota pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara tidak tertib, sehingga mengakibatkan potensi tidak tercapainya tujuan transfer dana bagi hasil pajak yang akan digunakan oleh pemerintah kabupaten/kota,” jelasnya.

Penandatanganan Dokumen oleh Pius Lustrilanang dari BPK RI dan Ketua Dewan Fransiscus Silangen.

Sementara itu, Gubernur Sulut Olly Dondokambey dalam sambutannya mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada BPK-RI atas komitmen dan dedikasinya di dalam menyelesaikan tugas dan fungsinya untuk melakukan audit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah khususnya pada Pemerintah Provinsi Sulut Tahun Anggaran 2022, sehingga hari ini hasil laporan pemeriksaan tersebut bisa diserahkan dan disaksikan langsung oleh DPRD Provinsi Sulut.

“Kiranya, penetapan opini dalam pemeriksaan keuangan Pemprov Tahun 2022 mampu melahirkan keluaran yang positif, sekaligus juga memberikan masukan-masukan yang bernilai konstruktif untuk penyelenggaraan dan pertanggungjawaban keuangan Pemerintah daerah ke depan,” kata Gubernur Olly.

Pius Lustrilanang dari BPK RI saat membacakan HLP BPK RI atas pengelolaan keuangan Pemprov Sulut TA 2022.


Gubernur Olly juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh Jajaran di Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, yang telah bekerja secara baik dan optimal pada tahun 2022, serta telah menunjang dan berkolaborasi bersama BPK, sehingga kegiatan audit yang dilakukan dapat berjalan lancar hingga selesai, sekaligus memberikan gambaran real terhadap penyelenggaraan pertanggungjawaban keuangan setiap Perangkat Daerah di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.

Ketua Dewan Fransiscus A Silangen saat memimpin Rapat Paripurna.

“Hal ini tentunya merupakan hal yang positif bagi Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, dengan semangat, kerja keras dan kerja bersama yang kita tunjukan, kita mampu mencapai akuntabilitas dan transparansi keuangan yang sehat.

Adapun masukan-masukan yang disampaikan BPK-RI maupun BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara kepada kita semua, merupakan sebuah masukan dan saran yang bersifat konstruktif, agar ke depan kita mampu lebih baik dan baik lagi,” ungkapnya.

Suasana Rapat Paripurna.


Dalam kesempatan tersebut Gubernur Olly juga mengingatkan kepada seluruh Pejabat di setiap Perangkat Daerah di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara agar senantiasa menjadikan capaian positif ini sebagai motivasi sekaligus evaluasi bersama.

“Jangan cepat merasa puas dan aman, karena pada intinya kita harus terus mampu mereflesikan setiap tugas dan tanggungjawab ini dengan sebaik-baiknya dan profesional, sehingga dalam pengelolaan anggaran yang telah ditetapkan setiap tahunnya, dapat direalisasikan secara amanah dan bertanggungjawab,” tandasnya.

Gubernur Sulut Olly Dondokambey saat melakukan penandatangan dokumen.

Hadir dalam rapat paripurna tersebut Sekprov Steve Kepel, forkopimda, serta kepala SKPD lingkup pemprov Sulut. (adv/mom)