Perekrutan PD dan BPD Mitra Sesuai Aturan

Kabag Hukum Setda Mitra Royke Lumingas SH.
Kabag Hukum Setda Mitra Royke Lumingas SH.

RATAHAN – Wakil Bupati Minahasa Tenggara (Mitra) Drs Jesaja Legi, dalam beberapa waktu terakhir secara marathon melantik Perangkat Desa (PD) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang ada di 12 kecamatan.

Saat dikonfirmasi terkait perekrutan PD dan BPD kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Mitra Royke Lumingas SH, dijelaskan sudah sesuai prosedur.

“Prosedur perekrutan perangkat desa dan BPD sudah kami lakukan sesuai aturan Permendagri 110,” terang Lumingas.

Lanjut dijelaskan, saking ketatatnya prosedur perekrutan, usulan Hukum Tua (Kumtua) saja ada yang di coret karena tidak memenuhi syarat formal.

“Jadi perekrutan PD dan BPD kami lakukan dengan baik, agar tak ada permasalahan yang terjadi di kemudian hari. Salah satu isi dari Perda dan Perbub menyatakan perangkat desa itu tak boleh ada hubungan darah dengan Kumtua,” jelas Lumingas.

Ia menambahkan, jika ada yang mengatakan perekrutan PD dan BPD telah diintervensi oleh partai politik itu tidak benar. “Jadi PMD tinggal menerima hasil akhir dari hukumtua dan camat. Jika ada informasi-informasi selentingan, itulah dinamika masyarakat,” pungkas Lumingas. (rfs)