Persoalan BPJS Kesehatan di Minahasa, Tuuk : Sekda dan Kepala BPJS Harus Mundur

MANADO-Banyaknya aspirasi yang masuk ke Komisi IV DPRD Sulut, terkait masalah dugaan pemutusan kerjasama Pemerintah Kabupaten Minahasa dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

RDP Komisi IV bersama Pemkab Minahasa dan BPJS.

Akhirnya Komisi IV memanggil Sekda Minahasa dan pihak BPJS . Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (11/1/2021) Sekretaris Komisi IV Jems Tuuk dari Fraksi PDI Perjuangan yang mengikuti rapat secara virtual dengan tegas mengatakan, Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Minahasa Frits R Muntu dan kepala BPJS Minahasa harus mundur dari jabatannya apalagi kasus ini sudah sampai ke DPRD Sulut.

Tuuk mengakui ada beberapa alasan yang memungkinkan Sekda dan Pimpinan BPJS harus mundur. yaitu terkait amanat tentang jaminan sosial dan kesejahteraan rakyat diatur dalam undang-undang RI tahun 1945. Dan BPJS itu juga diatur dalam undang-undang No 14 tahun 2011 kemudian dalam pelaksanaan kerja diatur dalam peraturan menteri kesehatan nomor 28 tahun 2014 semuanya itu diatur dengan jelas. Sedangkan urusan pemerintahan salah satunya adalah urusan kesehatan.

“Nah, dengan aturan dan amanat undang-undang ini penyelenggara kesehatan harus menjamin masyarakat itu sehat. Kami menilai dalam masalah ini ada unsur kelalaian dari pemerintah yang belum melunasi kewajiban BPJS, padahal ini urusan pemerintahan dan pelayanan untuk masyarakat. Maka dari itu, saya mengusulkan jika permasalahan ini tidak diselesaikan pada hari ini atau sampai esok, Komisi IV DPRD Sulut membuat rekomendasi kepada Gubernur Sulut untuk mengganti Sekda Minahasa dan pimpinan BPJS yang ada di Minahasa terlebih khusus kepala BPJS Sulut untuk diganti,” tegas Legislator Sulut dapil Bolmong Raya ini.

RDP ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV Braien Waworuntu bersama Anggota Komisi Careig Runtu, Melky J Pangemanan, Yusra Alhabsy, Hilman Idrus, Melisa Gerungan, Nursiwin Dunggio dan Jems Tuuk serta Fanny Legoh mengikuti secara virtual.(mom)