Banggar DPRD Sulut Tuntas Bahas Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Tahun 2019

MANADO-Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulut, Selasa (16/6/2020) telah selesai melakukan pembahasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sulut TA. 2019 bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Rapat ini dipimpin Ketua DPRD Sulut yang juga sebagai Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulut Andrei Angouw dan dihadiri oleh unsur Pimpinan DPRD yang ex oficio juga sebagai pimpinan Banggar serta Anggota Banggar lainnya.

Sementara TAPD dipimpin oleh Ketuanya Sekprov Edwin Silangen serta anggota tim lainnya,
hadir juga dalam pembahasan ini, Sekwan Glady Kawatu SH, M.Si serta unsur pejabat eselon di Setwan DPRD Sulut.

Mengingat situasi dan kondisi terkait dengan wabah Covid-19, maka rapat pembahasan ini tetap memperhatikan protokol kesehatan, yakni pakai masker, jaga jarak dan tidak berkerumun.

Substansi dalam pembahasan ini adalah realisasi anggaran APBD Tahun 2019 serta target-target penganggaran yang sudah dicapai.

Terdapat beberapa poin penting yang hangat dibicarakan, antara lain soal Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) serta hal-hal lain.

Soal SILPA ini telah dipertegas oleh Ketua DPRD Andrei Angouw agar mendapat penjelasan lebih komprehensif dari pihak TAPD.

Hal lain yang dipertanyakan oleh anggota Banggar adalah realisasi anggaran seperti pada penanganan kesehatan soal pengadaan infrastruktur/pembangunan fisik kesehatan dan pengadaan alat-alat kesehatan yang tidak didukung oleh tenaga profesional.

Aset Pemprov seperti tanah dan dana penyertaan modal ke Bank SulutGo juga tidak luput dari sorotan Anggota Banggar.

Untuk poin-poin ini telah diberikan penjelasan oleh Sekprov Edwin Silangen selaku ketua TAPD dimana hal ini khususnya SILPA yang tentunya akan disinkronkan dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan Pemerintah Daerah oleh BPK.

Soal DAK merupakan masalah klasik sehubungan dengan keterlambatan tender termasuk pelaporan ke pemerintah pusat oleh perangkat daerah sehingga mempengaruhi realisasi DAK tersebut.

Dana Penyertaan Modal ke Bank SulutGo telah dijelaskan termasuk posisi Bank Sulut sebagai Perseroan Terbatas (PT) kendati dia sebagai BUMD.

Masalah Aset pemprov termasuk lahan KEK di Kota Bitung telah dijelaskan keberadannya oleh Ass.II.

Khusus aset-aset yang bermasalah, bagi sekprov akan disikapi secara gradual/bertahap agar tidak ada gugatan termasuk lahan 92 Ha di Bitung.

Ikut juga memberikan penjelasan tambahan seperti Kaban Keuangan, Kepala Bapengda, Kepala Bappeda, Kadis Kesehatan, Karo Hukum dan Kadis PU.

Dalam lanjutan pembahasanan, hal urgen lainnya yang dipertanyakan anggota Banggar adalah kenapa masalah-masalah yang sudah terangkat tahun-tahun sebelumnya selalu muncul kembali dalam tahun berjalan.

Realisasi anggaran yang rendah tentunya ada kendala-kendala apakah dalam manajemen, administrasi atau hal lainnya.

Demikian juga masalah aset yang selalu mengemuka dalam setiap pertanggungjawaban penganggaran dalam APBD. Soal lainnya yang terangkat dalam pembahasan adalah penganggaran pengentasan kemiskinan termasuk soal anggaran terhadap program meminimalisir permasalahan pengangguran saat ini yang sangat tinggi.

Semua yang dipertanyakan sehubungan dengan penganggaran termasuk belanja modalnya yang belum terealisasi secara maksimal dari beberapa program yang dipertanyakan anggota Banggar telah dijawab tuntas oleh Sekprov dan tim TAPD lainnya.

Diakhir pembahasan, Angouw sebagai ketua Banggar menggarisbawahi beberapa hal urgen untuk diinternalisasi ke Komisi-Komisi DPRD sebelum dibawah kepada rapat Paripurna Pendapat Akhir Fraksi untuk Pengambilan Kesimpulan.

Dan rencananya Kamis ini, Ranperda Pertanggungjawaban Gubernur tahun 2019 akan di Paripurnakan. (mom)