Bawaslu UmumkanTak Ada Kekosongan Jabatan, Provinsi Diperintahkan Laksanakan Tugas Tahapan Pengawasan

MANADO-Bawaslu RI memerintahkan Bawaslu Provinsi di seluruh Indonesia melaksanakan tugas tahapan pengawasan Penyelenggaraan Pemilu.

Perintah ini diputuskan mengingat anggota Bawaslu Kabupaten/Kota masa jabatan tahun 2018 – 2023 di 514 kabupaten/kota telah berakhir masa jabatannya, sehingga perlu ada kebijakan strategis yang diambil oleh Bawaslu agar tahapan pengawasan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota tetap dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan.

Ardiles Mewoh

Saat ini, proses pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota masih berjalan, berdasarkan ketentuan Pasal 556 ayat (3) UU Pemilu yang mengatur bahwa.Apabila terjadi hal yang mengakibatkan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota tidak dapat melaksanakan tugasnya melaksanakan tahapan pengawasan Penyelenggaraan Pemilu sampai dengan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota dapat menjalankan tugasnya kembali.” rilis Bawaslu RI kepada Bawaslu Provinsi seluruh Indonesia.

Juga disampaikan perintah pelaksanaan tugas tahapan pengawasan penyelenggaraan Pemilu sementara waktu tertuang dalam Surat Ketua Bawaslu RI Nomor 565/KP.05/K1/08/2023 tentang Pengambilalihan Tugas dan Wewenang Bawaslu/Panwasluh Kabupaten/Kota yang terbit tanggal 15 Agustus 2023. Berdasarkan surat tersebut, tugas pengawasan Pemilu di tingkat Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh masing-masing Bawaslu Provinsi di wilayahnya sampai dengan dilantiknya anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota periode 2023-2028.

Terkait hal ini Ketua Bawaslu Sulut Adiles Mewoh, Kamis (17/8/2023) memastikan tidak ada satu tahapan pengawasan yang dilewati. Bawaslu dan jajaran siap untuk melaksanakan tugas sebagaimana amanat UU dan keputusan Bawaslu RI.

Kami memastikan semua tahapan pengawasan berjalan baik, sambil terbentuknya panwaslu Kab/kota, maka fungsi pengawasan alan dilakukan oleh Bawaslu Sulut,” jelas Mewoh.

Perintah tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan menjadi dasar pertimbangan hukum Bawaslu bagi Bawaslu Provinsi dalam mengambil alih tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota, dalam pelaksanaan pencegahan pelanggaran dan sengketa proses Pemilu, pengawasan tahapan yang sedang berjalan, penanganan pelanggaran dan tindak pidana Pemilu, penyelesaian sengketa proses Pemilu, dan tugas-tugas lain yang diperintahkan dalam UU Pemilu dan/atau Peraturan Bawaslu. Pertimbangan ini didasarkan pada ketentuan Pasal 99 huruf e UU Pemilu yang mengatur, “Bawaslu Provinsi berwenang: … (e) mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu apabila Bawaslu Kabupaten/Kota berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Berkenaan dengan proses pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota, ketentuan Pasal 131 ayat (2) UU Pemilu mengatur “Pemilihan dan penetapan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dilakukan oleh Bawaslu dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya berkas calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dari tim seleksi.” Disebabkan proses pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota masih berjalan dan prosesnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menetapkan calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang berkualitas dan memiliki integritas yang tinggi. (mom)