Pindah Partai, Wongso-Tjanggulung Hak dan Kewajibannya Akan Dihentikan Setelah Penetapan DCT

MANADO-Dua Anggota DPRD Sulut dari Fraksi Nasdem yaitu Mohammad Wongso dan Sherly Tjanggulung yang telah berpindah partai ketika mendaftar sebagai caleg DPRD Sulut.

Dalam melaksanakan hak dan mewajibannya sebagai Anggota Dewan akan diberhentikan sejak pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) pada bulan Oktober 2023.

Penegasan ini disampaikan Victor Mailangkay Wakil Ketua Dewan dan juga Ketua DPW Partai Nasdem Sulut.

Kepada wartawan, Mailangkay menjelaskan bahwa aturan pemberhentikan hak dan kewajiban anggota dewan yang pindah partai setelah pengumuman DCT oleh KPU berlaku untuk seluruh Anggota DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota di Indonesia.

“Jika setelah penetapan DCT masih ada anggota dewan yang masih menerima hak dan kewajibannya maka TGR, “jelas Mailangkay. Sambil mempertegas bahwa pemberhentian hak dan kewajiban anggota dewan ini dilakukan walaupun belum ada pengganti.

Ketika disentil soal pindah partai Sherly Tjanggulung akan segera diumumkan dalam rapat Paripurna terdekat. ” Pastilah semuanya akan berproses, “tambahnya.

Diketahui Mohammad Wongso Anggota Fraksi Nasdem dari dapil Bolmong Raya ini, ketika mendaftar Caleg telah pindah ke PDI Perjuangan. Sedangkan Sherly Tjanggulung dapil Nusa Utara pindah ke Demokrat. (mom)