Kadis Disdukcapil Mitra Imbau Warga Melapor, Jika Identitas KTP Berubah

David Lalandos AP MM

RATAHAN— Perubahan Kartu Tanda Penduduk (KTP) harus dilakukan warga ketika alamat, agama, status perkawinan, pekerjaan telah berubah. Seperti kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Minahasa Tenggara (Mitra) David Lalandos AP MM, hal tersebut wajib dilakukan oleh warga yang sudah wajib memiliki KTP
“Masyarakat saya ingatkan, agar segera melapor jika ada perubahan terkait identitas dan kami (Disdukcapil) akan segera melakukan perubahan,” imbau Lalandos, Senin (25/9/2017).
Ia juga mengatakan, bagi warga yang sudah melakukan perekaman KTP, namun KTP belum terbit dan sudah ada perubahan identitas, maka diharapkan segera melapor.
“Untuk warga Minahasa Tenggara yang sudah melakukan perekaman KTP dan sudah ada perubahan, maka secepatnya menghubungi pihak kami (Disdukcapil) supaya akan dilakukan perubahan,” terangnya.
Lalandos mengatakan demikian, karena sejak enam bulan terakhir belum ada penerbitan KTP, karena masalah keterlambatan blanko KTP dan masalah teknis lainnya.
“Nah dalam enam bulan tersebut, saya yakin sudah ada warga yang telah mengalami perubahan identitas. Makanya diharapkan kepada warga yang telah berubah identitasnya, untuk segera melapor,” terangnya.
Bukan hanya itu saja, Lalandos meminta kepada seluruh warga yang telah mengalami perubahan identitas KTP, agar proaktif melaporkan ke Disdukcapil. (fensen).